Aparat penyidik Reskrim Polsek Miomaffo Timur dan Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan reka ulang kasus pembunuhan dan mutilasi bayi oleh ibu kandung.
Aparat kepolisian Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan Polsek Miomaffo Timur menyerahkan potongan kepala bayi kepada keluarga untuk dimakamkan secara baik.
Penyesalan selalu datang terlambat, seperti yang dialami AP alias Apriana (29), tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian anak saat reka ulang kasus di Mapolres Kupang, Jumat (11/6/2021).